Tugas Pokok dan fungsi pada Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabapaten Karanganyar sesuai dengan Peraturan Bupati no 49 Tahun 2022 adalah sebagai berikut :

Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perdagangan, bidang perindustrian dan bidang tenaga kerja yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan Kepala Daerah

Dalam melaksanakan tugas Kepala Dinas  mempunyai fungsi sebagai berikut

1. Perumusan kebijakan teknis bidang perdagangan, bidang perindustrian dan bidang tenaga kerja.

2. Perumusan perencanaan bidang perdagangan, bidang perindustrian dan bidang tenaga kerja.

3. Pelaksanaan pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi bidang perdagangan, bidang peridustrian dan bidang tenaga kerja.

4. Pelaksanaan kebijakan bidang perdagangan, bidang perindustrian dan bidang tenaga kerja.

5. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas.

6. pengendalian penyelenggaran tugas unit pelaksana teknis dinas, dan pelaksanaan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.

 

Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas melakukan perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengorganisasisan, pemantauan, evaluasi pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hokum, keuangan, asset, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, informasi dan dokumentasi, keorganisasian dan ketatalaksanan, kehumasan, kepegawaian, pelayanan administrasi.

Dalam melaksanakan tugas sekretaris mempunyai fungsi sebagai berikut

1. Pengoordinasian kegiatan

2. Pengoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja

3. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum,

keuangan, kerumahtanggan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, informasi dan dokumentasi

4. pengoordinasian organisasi dan tatalaksana

5. pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang undangan dan advokasi hukum

6. pengorganisasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) dan pengelolaan

informasi dan dokumentasi.

7. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang /jasa

8. pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya dan

9. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sesuai dengan struktur organisasi dalam Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja, Sekretaris membawahkan  dua sub bagian yaitu

1. Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Kepala Sub bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan perencanaan program kerja, pengelolaan keuangan dan aset serta pelaporan.

2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris. Kepala Sub bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pembinaan ketatausahaan, hukum, kerumahtanggaan, Kerjasama, kearsipan, kehumasan, informasi dan dokumentasi, ketatalaksanaan, dan kepegawaian Disdagperinaker.

 

Kepala Bidang Perdagangan

Kepala Bidang Perdagangan  mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang perdagangan.

Dalam melaksanakan tugas kepala bidang tenaga kerja mempunyai fungsi :

1. Penyusunan kebijakan teknis bidang usaha perdagangan, perlindungan konsumen dan pengelolaan pasar

2. Pelaksanaan koordinasi bidang usaha perdagangan, perlindungan konsumen dan pengelolaan pasar

3. Pelaksanaan kebijakan bidang usaha perdagangan, perlindungan konsumen dan pengelolaan pasar

4. Pemantauan evaluasi dan pelaporan bidang usaha perdagangan, perlindungan konsumen dan

pengelolaan pasar

5. Pelaksanaan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.

 

Kepala Bidang Perindustrian

Kepala bidang perindustrian  mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan , pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang perindustrian .

Dalam melaksanakan tugas kepala bidang perindustrian kerja mempunyai fungsi :

1. Penyusunan kebijakan teknis bidang pemberdayaan, perlindungan, pengawasan dan pemeriksaan

perindustrian

2. pelaksanaan koordinasi teknis bidang pemberdayaan, perlindungan, pengawasan dan pemeriksaan

perindustrian

3. pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan , perlindungan , pengawasan dan pemeriksaan

perindustrian

4.pemantauan evaluasi dan pelaporan bidang pemberdayaan , perlindungan , pengawasan dan pemeriksaan

perindustrian

5.pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

Kepala Bidang Tenaga Kerja

Kepala Bidang Tenaga Kerja mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan , pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang tenaga kerja.

Dalam melaksanakan tugas kepala bidang tenaga kerja mempunyai fungsi :

1. penyusunan kebijakan teknis bidang penempatan, hubungan industrial, pelatihan dan produktifitas

tenaga kerja

2. pelaksanaan koordinasi bidang penempatan, hubungan industrial, pelatihan dan produktifitas tenaga

kerja

3. pelaksanaan kebijakan teknis bidang penempatan, hubungan industrial, pelatihan dan produktifitas

tenaga kerja

4. pemantauan , evaluasi dan pelaporan bidang bidang penempatan, hubungan industrial, pelatihan dan

produktifitas tenaga kerja

5. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

UPTD

Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan atau tugas teknis penunjang pada Disdagperinaker dapat dibentuk UPTD. Sebagaimana dimaksud di pimpin oleh kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas

 

Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan peraturan perundang – undangan berada di bawah Kepala Bidang / Sekretaris.  Jumlah jabatan fungsional sebagaimana ditentukan berdasarkan kebutuhan beban kerja. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana diatur sesuai peraturan undang- undangan