
Karanganyar – Dewan Pengupahan Kabupaten Karanganyar menggelar sidang pleno/rapat koordinasi pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Karanganyar Tahun 2026 pada hari Minggu, 21 Desember 2025 di Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Karanganyar. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan yang berasal dari unsur serikat pekerja, unsur organisasi pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), serta pakar pengupahan.
Sidang pleno tersebut dilaksanakan sebagai forum musyawarah untuk membahas berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMK, antara lain kondisi perekonomian daerah, data statistik ketenagakerjaan, tingkat inflasi, serta dinamika hubungan industrial di Kabupaten Karanganyar. Masing-masing unsur menyampaikan pandangan, masukan, dan pertimbangannya secara komprehensif.
Berdasarkan hasil pembahasan, sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Karanganyar belum mencapai kesepakatan untuk menetapkan satu nominal angka UMK Kabupaten Karanganyar Tahun 2026. Oleh karena itu, seluruh peserta sidang sepakat untuk mengerahkan dan menyampaikan hasil sidang Dewan Pengupahan kepada Bupati Karanganyar sebagai bahan rekomendasi, yang selanjutnya akan diteruskan kepada Gubernur Jawa Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui forum ini, seluruh unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Karanganyar juga menyatakan komitmennya untuk mendukung dan mengamankan kebijakan Upah Minimum Kabupaten Karanganyar Tahun 2026 yang nantinya ditetapkan, serta bersama-sama menjaga kondusivitas iklim investasi dan hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Karanganyar.
Sidang pleno Dewan Pengupahan ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam perumusan kebijakan pengupahan yang berkeadilan, berkelanjutan, serta mampu mendorong kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan dunia usaha di Kabupaten Karanganyar.
